BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Akhir Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Berau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2045.
Rahman Selaku Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut membuka penyampaian akhir pendapat partainya dengan menyampaikan Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-79.
“Dalam kesempatan ini, kami Fraksi PKS menyampaikan lebih dulu ucapan selamat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-79 pada tanggal 17 Agustus Tahun 2024,” Ungkapnya, Jumat (16/08/2024).
Dilanjutkan dengan penyampaian akhir pendapat partainya terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Berau TA. 2024, Fraksi PKS mengapresiasi pencapaian prestasi dan kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam melaksanakan sebagian besar program-program kegiatan pembangunan di tahun 2024.
Dijelaskannya, Raperda tentang Perubahan APBD Berau TA. 2024 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menjadi petunjuk teknis dan tahapan-tahapan penyusunan APBD beserta APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024
sesuai dengan kesepakatan bersama DPRD dalam bentuk Peraturan Daerah.
“Oleh karena itu Pemerintah Daerah, pada rapat Paripurna yang lalu telah melakukan penyampaian Raperda Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dan dilanjutkan rapat pembahasan melalui rapat kerja, rapat Gabungan Komisi, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Berau bersama TAPD dan OPD terkait,” Jelasnya.
Untuk itu, komposisi perubahan dan belanja daerah tahun anggaran 2024
meningkat dari yang di anggarkan di awal, tentu hal tersebut diharapkan akan lebih dinamis dan mendorong semua pihak bekerja melaksanakan pembangunan secara lebih optimal dalam rangka meningkatkan kegiatan diberbagai sektor, kemudian ia berharap adanya serapan maksimal disetiap program dan kegiatan yang telah ditentukan.
Selanjutnya, terkait dengan pembahasan RPJPD, ia menjelaskan bahwa RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan makro berwawasan dua puluh tahun dan memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Daerah, yang akan digunakan sebagai pedoman penyusunan RPJMD periode 5 (lima) tahunan.
“Perencanaan pembangunan daerah merupakan fungsi yang sangat penting dan strategis, karena dengan perencanaan kita bisa melihat daerah akan dibawa kemana, dengan tetap mempertimbangkan potensi dan sumber daya yang dimilikinya baik hasil bumi, pariwisata dan sumber daya manusia” Tuturnya.
Rahman menyebut bahwasanya RPJPD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025-2045 bertujuan untuk mewujudkan pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah.
“Kita Berharap agar apa yang telah dirumuskan menjadi pedoman bagi grand desain bagi kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Berau,” Ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rahman menyampaikan bahwasanya Fraksi PKS DPRD Kabupaten Berau menerima dan menyetujui Kedua Raperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau.
Pada Rapat Paripurna tersebut, Rahman mewakili Fraksi PKS DPRD Kabupaten Berau juga menyampaikan ucapan Permintaan Maafnya selama 5 tahun DPRD Kabupaten Berau Periode 2019-2024.
“Kami dari lubuk hati yang paling dalam, secara tulus meminta Bapak Ibu dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya karena kami menyadari sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan, dan dosa. Mari Kita tutup lembaran lama dengan pintu maaf dan kembali membuka lembar baru dengan harapan yang lebih baik dan lebih baik lagi.” Pungkasnya. (*MNH)