Example floating
Example floating

DPRD Berau Minta Kontribusi CSR Perusahaan Diatur Lebih Jelas

BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau dinilai masih belum berjalan optimal. DPRD Berau menilai hal tersebut terjadi karena minimnya transparansi serta belum adanya regulasi yang cukup kuat untuk mengatur pelaksanaan program tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, mengatakan keberadaan aturan yang jelas sangat penting agar program CSR benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Menurutnya, selama ini CSR masih sering dipandang sebagai kegiatan sukarela oleh sebagian perusahaan, sehingga pelaksanaannya belum maksimal.

“Ke depan tanpa regulasi yang kuat, tidak akan mungkin kita bisa mengikat teman-teman pengusaha dengan CSR yang selama ini masih dianggap sesuatu yang sunnah, bukan sesuatu yang wajib,” ujarnya.

Rudi juga menyoroti sikap sejumlah perusahaan besar, khususnya yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Ia menilai beberapa perusahaan masih menganggap program plasma sebagai bentuk utama tanggung jawab sosial perusahaan.

Padahal menurutnya, kontribusi perusahaan terhadap masyarakat tidak seharusnya hanya terbatas pada program tersebut.

“Sawit jangan hanya berbicara kami sudah CSR melalui plasma sekian persen, lalu tidak mau tahu pembangunan yang lain. Itu yang sering terjadi di sektor perkebunan sawit,” tegasnya.

Selain itu, Rudi menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang diterbitkan pada 2018 belum berjalan maksimal.

Salah satu indikatornya adalah belum terbentuknya Forum TJSL yang seharusnya menjadi wadah koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam menyelaraskan program CSR dengan kebutuhan pembangunan daerah.

“Di Perda TJSL yang ada sekarang hanya membentuk forum, tapi forumnya mana? Kenapa sampai sekarang tidak terbentuk,” katanya.

Karena itu, DPRD Berau mendorong agar Perda tersebut dapat direvisi sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam mengatur kontribusi CSR dari perusahaan.

Rudi bahkan mengusulkan agar ke depan terdapat batas kontribusi yang lebih jelas dari perusahaan, misalnya sekitar tiga persen dari produksi atau input perusahaan.

“Kita revisi Perda 2018 itu. Kalau di undang-undang ada rentang persentase, kita bisa patok plafonnya sekitar tiga persen dari produksi atau input perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut juga dapat menjadi salah satu upaya untuk memperkuat struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui kontribusi sektor swasta.

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh hanya bergantung pada APBD, sementara potensi dana CSR dari perusahaan tidak terkelola dengan baik.

“Kita dukung bupati. Ke depan APBD kita harus kuat. Jangan biarkan CSR ini berserakan sendiri-sendiri tanpa kejelasan peruntukannya,” pungkasnya. (*MNH/ADV)