Example floating
Example floating

DPRD Berau Minta Kecepatan Speed Boat di Derawan Dibatasi

BERAUSATU.ID, DERAWAN- Kematian seekor penyu laut di perairan Pulau Derawan yang sempat viral di media sosial mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Berau. Peristiwa tersebut dinilai menjadi pengingat pentingnya menjaga keselamatan satwa laut yang selama ini menjadi ikon wisata bahari di wilayah tersebut.

Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menegaskan para motoris speed boat yang beroperasi di kawasan wisata Derawan harus lebih berhati-hati saat mengemudikan kapal, terutama ketika mendekati area dermaga yang sering menjadi habitat penyu.

Menurutnya, kecepatan kapal yang tidak terkendali berpotensi membahayakan satwa laut yang kerap muncul di sekitar perairan pulau tersebut.

“Memang sebaiknya speed yang akan menepi ke dermaga wajib mengurangi kecepatan, sehingga wisatawan juga bisa menikmati pemandangan penyu sebelum mendarat,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan penyu di perairan Derawan bukan hanya bagian dari ekosistem laut, tetapi juga menjadi daya tarik utama bagi wisatawan yang berkunjung ke kawasan tersebut.

Karena itu, Sumadi mengingatkan agar semua pihak, khususnya para pelaku transportasi laut, memiliki kesadaran bersama untuk menjaga habitat penyu.

Menurutnya, jika kejadian serupa terus terjadi, bukan hanya populasi penyu yang terancam, tetapi juga dapat berdampak pada citra Derawan sebagai destinasi wisata berbasis konservasi.

“Kalau tidak dijaga dengan baik, tentu akan berdampak pada kelestarian penyu sekaligus citra pariwisata kita,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Samsiah, juga menyayangkan insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa penyu merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Perlindungan penyu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menyebutkan bahwa segala bentuk pengambilan, pembunuhan, maupun perdagangan penyu laut dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 juta.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Disbudpar Berau telah berkoordinasi dengan pemerintah kampung setempat terkait penerbitan Peraturan Kampung (Perkam) mengenai pembatasan kecepatan speed boat saat mendekati dermaga.

“Perkam sudah terbit. Tinggal bagaimana penerapan langsung kepada motoris yang ada,” jelas Samsiah.

Sumadi berharap adanya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah kampung, pelaku usaha transportasi laut, serta instansi terkait dalam menjaga keselamatan habitat penyu di kawasan Derawan.

Dengan langkah tersebut, ia optimistis aktivitas wisata dapat tetap berjalan dengan aman tanpa mengganggu kelestarian satwa laut yang menjadi kebanggaan Kabupaten Berau.