BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polisi Resor (Polres) Berau kembali berhasil menggagalkan pengedaran Narkotika golongan 1 jenis Sabu sebanyak 2.590 Gram.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Berau, AKBP Khairul Basyar menyampaikan bahwasanya dari kasus tersebut, Polres Berau berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni AM (19) Dan IL (35) Beserta dengan sejumlah barang bukti.
AKBP Khairul Basyar menerangkan, Pada Selasa (08/10) Pihaknya menerima informasi bahwasanya AM (19) Mendapat arahan dari salah seorang tersangka lainnya yakni BL yang berada di Lapas kota Tarakan untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Kabupaten Berau.
“Kemudian pada hari Rabu nya tanggal 9 Oktober sekitar pukul 10.00 WITA, tersangka AM (19) mengambil barang tersebut dari kurirnya yang sudah disiapkan oleh BL, selanjutnya dikirim menggunakan dikirim ke Berau melalui pelabuhan tengkayu Tarakan menggunakan Speedboat,” Terangnya. Jumat (11/10/2024).
Lanjutnya, pada pukul 13.00 WITA, AM (19) mengendarai sebuah mobil yang dikendarai oleh IL (35) dan sampai di Berau pada pukul 19.00 WITA, Rabu (09/10). Setelah mendapat informasi tersebut Polres Berau langsung bertindak dan berhasil mengamankan kedua tersangka yang kemudian dilakukan introgasi dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, Jajaran Polres Berau menemukan Barang Bukti (BB) yaknidua bungkus besar diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, kemudian dilakukan pengembangan dari penangkapan kedua tersangka tersebut. Dimana BB tersebut akan diantar ke Berau.
“Setelah dikembangkan, di rumah saudara IL kita mendapati barang bukti diduga sabu seberat 513 Gram,” Tuturnya.
“Sehingga total barang bukti sabu yang didapat pertama dari tersangka AM (19) itu 2.077 gram dan dari tersangka kedua yakni IL (35) sebesar 513 gram, sehingga total yang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Berau yakni 2.590 gram,” Jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5-6 Tahun dan paling lam 20 Tahun. (*MNH)