BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Maraknya aktivitas pengolahan lahan tanpa izin di Kabupaten Berau menjadi perhatian serius DPRD. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan belum optimalnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Berau, M Ichsan Rapi, dirinya menyoroti pentingnya penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan.
Menurutnya, lemahnya pengawasan sejak awal akan membuka celah terjadinya pelanggaran yang nantinya akan berdampak pada kerusakan lingkungan di Bumi Batiwakkal.
“Kalau sejak awal ada ketegasan, potensi kerusakan bisa ditekan. Termasuk pengawasan pascatambang yang seharusnya menjadi kewajiban, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap perizinan, tetapi harus berlanjut hingga proses kegiatan selesai. Hal tersebut tentu penting guna memastikan bahwa seluruh aktivitas tetap sesuai dan tidak melanggar aturan yang berlaku di daerah.
Lebih lanjut, dirinya juga mengingatkan bahwa pembangunan daerah harus berjalan seimbang dengan upaya perlindungan lingkungan. Tanpa pengelolaan yang baik, dampak jangka panjang justru akan merugikan masyarakat.
“Pembangunan memang penting, tapi keberlanjutan lingkungan juga harus menjadi perhatian utama,” tandasnya. (*MNH/ADV)
















