BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Kepatuhan pelaku usaha kafe dan restoran dalam memenuhi kewajiban pajak daerah menjadi sorotan DPRD Berau. Pemerintah daerah diminta tidak ragu memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak patuh.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pajak merupakan tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan oleh pelaku usaha.
Ia menyebut, pajak yang dipungut dari konsumen merupakan bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah dan harus dilaporkan secara transparan.
“Pengusaha harus taat. Pajak yang dipungut itu bukan milik pribadi, tapi kewajiban yang harus disetorkan ke daerah,” ujarnya.
Menurutnya, upaya peningkatan kesadaran wajib pajak perlu dibarengi dengan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Dikatakannya, sanksi administratif hingga tindakan lebih lanjut perlu diterapkan bagi pelaku usaha yang tetap tidak patuh. “Kalau masih membandel, tentu harus ada sanksi tegas agar ada efek jera,” tegasnya.
Dirinya juga mencontohkan bahwa di sejumlah daerah lain, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pajak dapat dikenakan sanksi serius, bahkan hingga pencabutan izin usaha. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang sudah patuh.
Selain itu, Sumadi juga mendorong adanya kemudahan dalam sistem pelaporan pajak agar pelaku usaha tidak mengalami kendala dalam menjalankan kewajibannya. Dengan sistem yang lebih modern dan transparan, diharapkan tingkat kepatuhan dapat meningkat secara bertahap.
DPRD Berau memastikan akan terus mengawal kebijakan peningkatan PAD, termasuk dari sektor usaha kuliner yang memiliki potensi besar. “Kalau semua pelaku usaha patuh, dampaknya jelas ke pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*MNH/ADV)
















