Example floating
Example floating

Pajak Kafe dan Restoran Disorot, DPRD Berau Minta Pengawasan Diperketat

BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor usaha kafe dan restoran menjadi perhatian serius DPRD Berau. Pengawasan terhadap pelaporan pajak dinilai masih perlu diperkuat agar penerimaan daerah bisa lebih optimal.

Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, mengungkapkan bahwa masih ditemukan pelaku usaha yang belum sepenuhnya patuh dalam melaporkan dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan.

Menurutnya, pajak yang dipungut dari konsumen merupakan kewajiban yang harus disetorkan kepada daerah, bukan menjadi bagian dari keuntungan pelaku usaha.

“Pajak itu dibayar masyarakat saat bertransaksi. Jadi pengusaha wajib melaporkan dan menyetorkannya sesuai dengan omzet yang sebenarnya,” ujarnya.

Dirinya menyebut, lemahnya pengawasan berpotensi membuka celah terjadinya ketidaksesuaian antara omzet usaha dengan pajak yang dilaporkan. Kondisi ini dinilai dapat berdampak langsung terhadap penerimaan daerah.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan, termasuk melakukan pencocokan data secara berkala antara transaksi usaha dan laporan pajak.

Dikatakannya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh potensi PAD dari sektor kuliner dapat tergali secara maksimal. “Harus ada kontrol yang jelas, sehingga tidak ada selisih yang merugikan daerah,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya pemanfaatan sistem pelaporan berbasis digital yang lebih transparan. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pelaporan dinilai akan lebih mudah dipantau sekaligus meminimalisir potensi manipulasi data.

Lebih lanjut, DPRD Berau juga akan terus mengawal peningkatan PAD dari berbagai sektor, termasuk usaha kafe dan restoran yang dinilai memiliki kontribusi cukup besar.

“Kalau pengawasan berjalan baik dan semua patuh, tentu PAD kita bisa meningkat signifikan,” pungkasnya. (*MNH/ADV)