BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Rencana penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Berau mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau. Sebelum diberlakukan secara penuh sosialisasi dinilai penting guna memastikan masyarakat memahami mekanisme sistem tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menilai penerapan tilang elektronik dapat menjadi langkah positif untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Namun menurutnya, kebijakan tersebut harus diiringi dengan sosialisasi yang jelas dan menyeluruh.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) gabungan bersama sejumlah pihak terkait beberapa waktu lalu.
Subroto menjelaskan, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang lengkap mengenai cara kerja tilang elektronik, termasuk bagaimana sistem tersebut merekam pelanggaran serta proses penindakan yang dilakukan setelahnya.
Menurutnya, pemahaman masyarakat menjadi faktor penting agar penerapan sistem tersebut tidak menimbulkan kebingungan ketika mulai dijalankan.
“Jangan sampai masyarakat kaget dengan proses tilang elektronik ini. Harus ada sosialisasi yang menyeluruh dan masif,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar pihak terkait memanfaatkan berbagai sarana informasi untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat. Selain melalui media, sosialisasi juga dinilai perlu dilakukan secara langsung agar informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik.
Dengan adanya sosialisasi yang optimal, Subroto berharap penerapan tilang elektronik di Berau dapat berjalan efektif sekaligus mendapat dukungan dari masyarakat.
Ia menambahkan, tujuan utama dari penerapan sistem tersebut bukan sekadar memberikan sanksi kepada pelanggar, melainkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya. (*MNH/ADV)
















