BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- DPRD Kabupaten Berau menyoroti tidak lagi difungsikannya portal pembatas kendaraan di Jembatan Bujangga. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kerusakan pada konstruksi jembatan karena kendaraan bertonase besar kembali bebas melintas.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi menegaskan portal pembatas kendaraan seharusnya kembali diaktifkan sebagai upaya menjaga ketahanan struktur jembatan sekaligus melindungi keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, keberadaan portal bukan bertujuan membatasi aktivitas masyarakat, melainkan sebagai sistem pengendalian terhadap beban kendaraan yang melintas di atas jembatan.
“Portal harus diaktifkan kembali. Ini menyangkut keselamatan publik dan keberlangsungan infrastruktur,” tegas Sumadi saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan sebelumnya portal tersebut dipasang untuk membatasi kendaraan berat agar menggunakan jalur alternatif. Namun belakangan pembatas itu tidak lagi difungsikan sehingga kendaraan bertonase besar kembali melintas tanpa pengawasan maksimal.
Padahal, lanjutnya, Jembatan Bujangga memiliki keterbatasan daya dukung. Bahkan pada beberapa waktu lalu sempat ditemukan keretakan pada bagian konstruksi jembatan yang menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi infrastruktur tersebut.
Sumadi menilai langkah pencegahan jauh lebih penting dilakukan daripada menunggu kerusakan bertambah parah yang justru membutuhkan anggaran perbaikan lebih besar.
Salah satu faktor yang berpotensi mempercepat kerusakan struktur jembatan adalah kendaraan bertonase besar yang melintas setelah portal tidak lagi digunakan.
Ia mengungkapkan portal sebelumnya mengalami kerusakan karena beberapa kali ditabrak kendaraan berdimensi besar, sehingga akhirnya tidak lagi difungsikan.
Meski demikian, menurutnya kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut mengingat Jembatan Bujangga merupakan akses vital bagi mobilitas masyarakat.
Sumadi juga menyoroti perlunya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pasalnya, Jembatan Bujangga berada di ruas jalan nasional yang kewenangan teknisnya berada di bawah pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk melakukan komunikasi resmi dengan pihak terkait agar pemasangan kembali portal pembatas kendaraan dapat dilakukan secara legal.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya pengendalian kendaraan bertonase besar sambil menunggu hasil kajian teknis mengenai kondisi jembatan.
“Lebih baik dicegah sejak awal melalui pembatasan tonase daripada menunggu kerusakan yang bisa membahayakan pengguna jalan,” pungkasnya. (*MNH/ADV)
















