BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus berkomitmen dalam upaya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan pembekalan bagi Tim Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang digelar di Gedung Balai Mufakat, Senin (29/09/2025).
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal sebelum tim turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen usulan masyarakat adat dari Kampung Dumaring di Kecamatan Talisayan dan Kampung Tembudan di Kecamatan Batu Putih.
Mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Berau, M. Hendratno, menegaskan bahwa proses pengakuan MHA bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki makna strategis bagi pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat Berau.
“Verifikasi ini bukan hanya persoalan dokumen, tapi tentang bagaimana kita memastikan hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi sesuai aturan. Diperlukan ketelitian, kejujuran, dan profesionalisme dalam setiap tahapannya,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, Pemkab Berau memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan masyarakat adat tetap menjadi bagian utuh dari pembangunan daerah tanpa kehilangan identitas budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Keberadaan masyarakat hukum adat adalah bagian penting dari sejarah dan jati diri Kabupaten Berau. Karena itu, proses pengakuannya harus dilakukan secara transparan, adil, dan berlandaskan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia juga mengingatkan agar tim panitia bekerja dengan semangat kolaboratif dan terbuka terhadap aspirasi masyarakat.
Menurutnya, proses verifikasi ini harus menjadi momentum memperkuat hubungan antara pemerintah dan komunitas adat dalam bingkai pembangunan yang berkeadilan.
“Ini bukan sekadar tahapan administrasi, tetapi bentuk penghargaan kita terhadap eksistensi masyarakat adat sebagai kekayaan bangsa,” tegasnya.
Diharapkannya, melalui pembekalan ini pelaksanaan verifikasi di lapangan dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat adat, khususnya di Kampung Dumaring dan Kampung Tembudan.
“Semoga kerja keras tim panitia dapat membawa hasil terbaik bagi masyarakat adat dan menjadi contoh bagi kampung-kampung lain yang sedang berproses menuju pengakuan,” tutupnya. (*MNH/ADV)