BERAUSATU.ID, JAKARTA- Di tengah masifnya kampanye digital tentang perlindungan korban, penegakan keadilan bagi penyintas kekerasan seksual justru dianggap kian mewah.
Hal tersebut terbukti dengan sejumlah fakta di lapangan yang menunjukkan sebagian daerah tidak lagi menanggung biaya visum yang menjadi hal krusial dalam proses penegakan hukum.
Dilansir dari Kompas.com, sejumlah pihak menegaskan visum seharusnya menjadi tanggung jawab negara karena berkaitan langsung dengan hak asasi korban. Namun, ketimpangan kebijakan antar daerah membuat akses keadilan tidak lagi merata.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengaku tidak semua pemerintah daerah masih mengalokasikan anggaran visum karena keterbatasan APBD.
“Ada yang iya (ditanggung), ada yang belum (tidak) ya. Jadi seperti Jawa Tengah itu masih ditanggung sampai sekarang,” ujar Arifah Fauzi, dilansir dari Kompas Nasional.
Lebih lanjut, Pemerintah pusat mengklaim telah menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik ke 305 kabupaten/kota pada 2026 untuk mendukung layanan korban, termasuk visum.
“Saya belum mendata secara keseluruhan ya, tetapi untuk tahun 2026 ini DAK non-fisik dari kita ada di 305 kabupaten/kota. Itu yang bisa digunakan salah satunya untuk biaya visum di rumah sakit,” ucap Arifah.
Dampaknya mulai terasa di daerah. Dilansir dari sumber yang sama, Aktivis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa, Fatriatulrahma menyebut sejak Januari 2026 pemerintah daerah tak lagi menanggung visum bagi korban anak, sehingga proses hukum berpotensi terhambat dan kasus kekerasan seksual kembali menjadi fenomena gunung es.
“Padahal, visum adalah bagian penting untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban. Tanpa itu, banyak kasus hanya telantar,” jelasnya.
Akibatnya, jika visum tetap bergantung pada APBD, maka di 2026 keadilan bukan lagi hak, melainkan berpotensi menjadi privilage bagi daerah dan korban yang mampu.(*MNH)
















