BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- DPRD Berau menyoroti fenomena warga pendatang yang telah menetap bertahun-tahun di Kabupaten Berau namun belum memiliki KTP berdomisili Kalimantan Timur, Khususnya Kabupaten Berau.
Kondisi tersebut dinilai berdampak luas, mulai dari akses bantuan pemerintah hingga distribusi kebutuhan pokok di wilayah Kabupaten Berau.
Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi, menjelaskan sebagian besar pendatang berasal dari wilayah Indonesia timur dan bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Meski sudah tinggal lama, mereka belum memindahkan domisili kependudukan sehingga tidak terdata dalam administrasi resmi.
“Sebenarnya mereka bukan transmigran, tetapi warga pendatang yang bekerja di perkebunan kelapa sawit dan belum memindahkan KTP-nya ke Berau,” ujar Frans.
Dirinya menekankan pentingnya pendataan menyeluruh oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau, bekerja sama dengan pemerintah kampung.
Pendataan tersebut dinilai krusial agar pendatang dapat segera memiliki dokumen kependudukan yang sah, sehingga berhak menerima bantuan sosial dan layanan publik lainnya. “Jika mereka belum memiliki e-KTP, tentu hak-hak mereka tidak bisa terpenuhi,” katanya.
Lebih lanjut, Ia menyoroti dampak kependudukan yang tidak tercatat terhadap distribusi kebutuhan pokok. Salah satunya, kelangkaan elpiji 3 kilogram yang kerap terjadi di pasaran. Padahal, menurutnya, stok sebenarnya mencukupi, tetapi tidak seimbang dengan jumlah penduduk yang tidak tercatat resmi.
Selain itu, Frans juga menekankan pentingnya sosialisasi bagi warga pendatang terkait hak dan kewajiban hukum mereka. Dengan pemahaman yang baik, program pemerintah dapat dijangkau secara merata, dan pengelolaan administrasi kependudukan menjadi lebih efektif.
“Pendataan ini bukan hanya soal dokumen, tetapi juga soal keadilan dan keteraturan dalam pelayanan publik. Semua warga berhak mendapatkan akses yang sama,” pungkasnya (*MNH/ADV)
















