BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Wacana perubahan nama Bandara Kalimarau kembali menjadi perbincangan di Kabupaten Berau. Usulan mengganti nama bandara menjadi “Raja Alam Sultan Alimuddin” memunculkan pro dan kontra di masyarakat, meskipun pihak bandara menegaskan seluruh proses harus mengikuti aturan resmi.
Kepala BLU UPBU Bandara Kalimarau, Patah Atabri, menegaskan pihaknya akan menjalankan seluruh prosedur sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Nama Bandara.
Regulasi tersebut mengatur persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari persetujuan gubernur, bupati, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, masyarakat adat setempat, hingga ahli waris bila nama yang diusulkan terkait tokoh sejarah.
Selain itu, dibutuhkan bukti publikasi usulan nama baru, surat pernyataan tidak ada keberatan masyarakat, dan komitmen untuk tidak mengubah nama bandara selama 20 tahun.
“Kalau mau mengubah nama bandara, itu harus benar-benar dipertimbangkan. Banyak tahapan yang harus dilalui,” tegas Patah.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menilai perubahan nama bandara bukan prioritas saat ini. Nama Kalimarau sudah dikenal luas, termasuk di dokumen penerbangan internasional, dan proses pergantian nama diperkirakan memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit.
Ia menekankan bahwa fokus saat ini seharusnya pada pengembangan bandara, seperti peningkatan status menjadi bandara internasional dan penambahan panjang landasan pacu. Menurutnya, hal-hal tersebut lebih strategis bagi pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata di Berau dibandingkan sekadar mengganti nama.
“Yang utama adalah pelayanan, kenyamanan, dan kebersihan bandara,” tegasnya.
Meski demikian, baik pihak bandara maupun DPRD sepakat bahwa bila perubahan nama dilakukan, seluruh prosedur formal dan persetujuan masyarakat harus dipenuhi.
Pergantian nama bukan hanya soal administratif, tetapi juga soal pengenalan baru bagi publik dan kesiapan biaya yang tidak sedikit. (*MNH/ADV)
















