BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB– Sembilan produk jajanan anak yang sempat viral karena diduga mengandung gelatin berbahan dasar babi dipastikan sudah tidak lagi beredar di wilayah Kabupaten Berau.
Hal ini ditegaskan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau usai melakukan Sidak pada beberapa swalayan dan toko Waralaba seperti Alfa Midi dan Indomaret. pada Selasa (3/6/2025).
Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi mengatakan Produk-produk tersebut sebelumnya diindikasikan tetap mencantumkan label halal di kemasannya, meski hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan bahan haram.
Sembilan produk yang terindikasi mengandung bahan non-halal tersebut antara lain. Corniche Fluffy (jelly marshmallow), Corniche, Marshmallow (rasa apel), Chomp Chomp (car mallow), Chomp Chomp (flower mallow), Chomp Chomp (mini marshmallow), Hakiki Gelatin Larbee-TYL (marshmallow), AAA Marshmallow (rasa jeruk), Sweetmee Marshmallow (rasa cokelat).
“Kami bergerak cepat karena produk-produk ini sempat ramai di media sosial dan menjadi perhatian nasional. Ini bagian dari tanggung jawab kami untuk melindungi konsumen, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.
Disebutkannya, Pemeriksaan dilakukan bersama tim gabungan dari Kodim, Polres, Dinas Pangan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan Berau. Hasilnya, kesembilan produk tersebut dipastikan sudah tidak ditemukan lagi di pasaran sejak Mei 2025.
Beberapa gerai yang menjadi lokasi inspeksi di antaranya swalayan Nuril Jaya dan Solo Mart, serta ritel nasional seperti Indomaret dan Alfamidi. Tim juga akan menyisir empat kecamatan terdekat selama tiga hari ke depan, termasuk kios-kios lokal yang berpotensi masih menyimpan stok produk bermasalah.
“Kami tidak hanya menyasar toko besar. Kios-kios kecil pun tetap kami periksa karena distribusinya bisa saja belum terpantau sepenuhnya,” ujar Hotlan.
Diskoperindag mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Badan Perlindungan Konsumen (BPK) Kabupaten Berau yang beralamat di Jalan Dermaga, Tanjung Redeb, jika menemukan produk-produk tersebut masih dijual bebas. (*MNH)