BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- DPRD berkomitmen untuk mendorong lahirnya regulasi yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) saat ini tengah dikaji secara mendalam, terutama yang menyangkut perlindungan hak-hak masyarakat adat dan kepentingan publik di tingkat kampung.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Berau, Dedi Okto Nooryanto, dikatakannya bahwa salah satu regulasi yang dinilai paling mendesak adalah Raperda Perlindungan Lahan Adat. Menurutnya, keberadaan perda tersebut akan menjadi payung hukum penting bagi masyarakat yang masih memiliki wilayah adat dan perlu jaminan perlindungan.
“Perda ini sangat urgen, khususnya bagi warga kampung yang masih memegang dan mengelola lahan adat. Kami berharap pembahasannya dapat segera diselesaikan demi memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi dengan baik,” ujarnya.
Dijelaskannya, selain Raperda Perlindungan Lahan Adat, DPRD juga tengah menelaah berbagai rancangan aturan lain yang memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari peran legislatif untuk memastikan setiap perda mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong kemajuan daerah.
Selain itu,dirinya juga menekankan pentingnya keterlibatan publik. Menurutnya, masyarakat perlu memberikan pandangan, masukan, dan kritik konstruktif terkait rancangan perda yang sedang disusun.
“Kami ingin aturan yang disahkan benar-benar lahir dari aspirasi masyarakat. Karena itu, partisipasi publik sangat kami harapkan dalam setiap proses penyusunan perda,” pungkasnya. (*MNH/ADV)
















