BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran kampung di Kabupaten Berau terus dilakukan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk ikut melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap tata kelola keuangan desa.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi menilai keterlibatan Kejari merupakan bentuk penguatan pengawasan yang selama ini menjadi tantangan utama dalam pengelolaan dana kampung.
“Ini terobosan bagus. Selama berada dalam koridor hukum negara, siapa pun berhak melakukan pemantauan. Justru kehadiran Kejari membuat pengawasan lebih kuat,” ujarnya.
Dijelaskannya, selama ini fungsi pendampingan dan monitoring teknis memang menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK). Namun, menurutnya, dukungan lembaga penegak hukum akan memberikan efek yang lebih komprehensif, terutama dalam memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Kolaborasi tersebut sebelumnya telah dituangkan melalui penandatanganan kerja sama antara DPMK dan Kejari Berau pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala Kampung di Ruang Bapelitbang.
Dengan adanya pengawasan tambahan dari Kejaksaan, dirinya berharap serapan dan pengelolaan dana kampung dapat lebih terarah, tepat guna, dan minim potensi penyimpangan.
“InsyaAllah langkah ini menjadi ikhtiar pemerintah daerah agar penggunaan anggaran kampung semakin transparan, terukur, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (*MNH/ADV)
















