BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Wacana soal rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai mencuat setelah enam bulan masa pemerintahan Bupati Sri Juniarsih Mas dan Wakil Bupati Gamalis pasca pelantikan.
Meski demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa rotasi jabatan akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pada waktu yang tepat.
Menurutnya, rotasi atau mutasi pejabat merupakan hal yang lumrah dalam dinamika birokrasi. Namun pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut keberlanjutan program kerja yang sedang berjalan.
“Rotasi itu pasti ada, tapi waktunya masih akan disesuaikan. Kami mempertimbangkan banyak hal agar tidak mengganggu pelaksanaan program pemerintahan,” ujarnya.
Dijelaskannya, mutasi di tengah tahun anggaran hanya akan berpotensi menimbulkan dampak terhadap efektivitas pelaksanaan kegiatan di perangkat daerah. Pasalnya, sejumlah program sudah masuk tahap pelaksanaan dan membutuhkan kesinambungan dari pejabat yang sedang menjabat.
“Kalau rotasi dilakukan di tahun anggaran berjalan, risikonya cukup besar. Bisa mengganggu pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan sejak awal tahun,” jelasnya.
Oleh karenanya, waktu ideal untuk melakukan rotasi biasanya pada akhir tahun atau awal tahun berikutnya, saat seluruh program dan laporan pertanggungjawaban sudah rampung.
“Kalau dilakukan di penghujung tahun, transisinya akan lebih mudah. Semua pekerjaan sudah selesai, dan pejabat baru bisa langsung menyesuaikan dengan perencanaan tahun berikutnya,” terangnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menerangkan, sebelum dilakukan rotasi, Pemkab Berau akan lebih dulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat di tiap perangkat daerah. Evaluasi ini menjadi dasar utama dalam menentukan posisi dan tanggung jawab baru, agar kebijakan mutasi tidak sekadar formalitas.
“Tujuannya bukan sekadar mengganti posisi, tetapi memastikan program tetap berjalan efektif dan pelayanan publik tidak terganggu,” pungkasnya. (*MNH/ADV)