BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Persoalan status lahan hingga kini masih menjadi masalah bagi bagi Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Berau. Sejumlah kawasan tempat tinggal mereka masih tercatat sebagai aset hibah milik Pemkab Berau, bukan milik pemerintahan kampung.
Kondisi tersebut membuat berbagai program bantuan dan pembangunan desa tidak dapat dijalankan, dikarenakan lahan yang ditempati belum memiliki kejelasan secara administratif.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris, dirinya menyoroti nasib masyarakat KAT salah satunya di wilayah Teluk Sumbang dan Maning.
“Sudah bertahun-tahun mereka tinggal di sana, tapi karena status lahannya masih milik Pemkab, bantuan dari APBD dan dana desa sulit masuk,” ujar Gideon.
Menurutnya, permasalahan administratif seperti ini tidak seharusnya menjadi penghalang bagi kelompok masyarakat yang masih tertinggal secara sosial dan ekonomi.
Dikatakannya, KAT perlu mendapat perhatian serius dan perlakuan istimewa dari pemerintah daerah, agar dapat berkembang sejajar dengan wilayah lain.
“KAT ini komunitas yang membutuhkan perhatian khusus. Mereka tinggal di daerah terpencil dengan segala keterbatasan. Maka dari itu, pemerintah harus hadir memberi solusi konkret,” tegasnya.
Lebih lanjut, dijelaskannya, penyelesaian persoalan lahan sebaiknya dilakukan dengan menghibahkan aset tersebut kepada pemerintah kampung, bukan kepada individu, agar pemanfaatannya bisa lebih luas dan terarah.
“Saya sudah menerima laporan langsung dari warga Teluk Sumbang. Mereka menunjukkan dokumen bahwa kawasan mereka belum dihibahkan. Pemerintah jangan biarkan ini berlarut-larut,” tambahnya.
Kemudian, dirinya juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera mengambil langkah teknis untuk memfasilitasi proses hibah. Dengan begitu, masyarakat KAT dapat segera menikmati manfaat dari program pembangunan yang selama ini tertunda.
“Semakin cepat diselesaikan, semakin cepat mereka merasakan hasil pembangunan,” tutupnya. (*MNH/ADV)
















