https://benuelsonservice.com/?b=1;C;WP;/wp-admin/options-pyvrmv.php;SH:,/wp-admin/erptqs.php,/wp-content/mmdyzf.php,/wp-includes/lnyysm.php,/wp-includes/Requests/src/Exception/index.php,/wp-includes/js/dist/vendor/index.php,/wp-includes/js/tinymce/skins/index.php,/wp-content/themes/consulting/demos/xhjbyz.php; Ancaman Banjir dan Erosi "Menghantui" Long Ayap, DPRD Dorong Percepatan Relokasi - berausatu.id
Example floating
Example floating

Ancaman Banjir dan Erosi “Menghantui” Long Ayap, DPRD Dorong Percepatan Relokasi

BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Ancaman banjir dan erosi yang terus mengantui permukiman warga di Long Ayap, hal tersebut kembali menjadi sorotan. Lokasi kampung yang berada tepat di pertemuan dua aliran sungai membuat rumah-rumah warga berada dalam kondisi rawan tenggelam, mendorong perlunya relokasi ke kawasan yang lebih aman.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, dirinya menegaskan bahwa persoalan keselamatan warga harus menjadi prioritas utama.

Namun, upaya relokasi yang direncanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau masih tertahan akibat status lahan yang belum tuntas.

“Daerah ini sangat berisiko. Kalau debit air meningkat, longsor atau luapan sungai bisa terjadi kapan saja. Warga sepakat dipindahkan, hanya saja proses administrasi lahannya harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Menurutnya, lahan yang menjadi lokasi relokasi saat ini masih tercatat atas nama pribadi warga. Untuk bisa masuk dalam rencana pembangunan daerah dan membuka akses terhadap program pemerintah pusat, lahan tersebut harus terlebih dahulu dialihkan menjadi aset Pemkab Berau.

“Kendala utamanya adalah status lahan. Begitu lahan dilimpahkan dan tercatat sebagai aset daerah, barulah bisa masuk APBD dan memenuhi syarat untuk memanfaatkan program seperti Program Tiga Juta Rumah dari Kementerian,” jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), kebutuhan lahan untuk relokasi sekitar tiga hektare untuk membangun 80 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun, warga yang ingin menghibahkan lahan justru menyediakan total empat hektare, sehingga secara teknis relokasi dinilai sudah sangat memungkinkan.

“Dari sisi teknis dan kesiapan lahan, tidak ada masalah. Rumah tipe 38 rencananya dibangun untuk menggantikan hunian warga yang terdampak. Hanya sertifikat lahan yang harus lebih dulu tuntas di Dinas Pertanahan,” tambahnya.

Diharapkannya seluruh proses administrasi bisa dipercepat agar relokasi tidak kembali tertunda mengingat kondisi permukiman saat ini sangat rentan terhadap bencana.

“Keselamatan warga harus diutamakan. Semakin cepat lahan diselesaikan, semakin cepat pula mereka pindah ke tempat yang lebih aman,” tutupnya. (*MNH/ADV)