BERAUSATU.ID, BIATAN- Belum tuntas persoalan penyelesaian lahan antara Yayasan Al-Itisham dan warga Kampung Biatan Ilir, kini yayasan tersebut kembali dihadapkan dengan masalah baru. Kebun sawit milik Yayasan yang menjadi sumber pendanaan operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfiz Qur’an dan SLTP, dilaporkan dijarah oleh oknum tak bertanggung jawab.
Pengurus Yayasan Al-Itisham, Siddiq Rajab mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 09.00 WITA, di area kebun sawit milik yayasan yang berada di Jalan Bumi Subur, RT 03, Kampung Biatan Ilir, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau.
“Awalnya pada 21 Juli, kami menugaskan pemanen sawit di bawah mandor Saudara Rudi. Setelah selesai panen dan buah sudah disusun di pinggir jalan kebun, keesokan harinya kami mendapat informasi dari pelangsir sawit yayasan, Saudara Kiki, bahwa buah sawit telah dibawa oleh seseorang berinisial FM,” jelasnya.
Pihak yayasan kemudian menghubungi orang tua FM untuk mengonfirmasi, dan mendapat jawaban mengejutkan. FM mengaku diperintah oleh warga untuk mengambil sawit tersebut. Namun hingga kini, pihak yayasan belum mengetahui siapa warga yang dimaksud.
Saat tim yayasan mengecek ke lokasi, ditemukan sebuah plank bertuliskan: “PENGUMUMAN TANAH INI MILIK WARGA RT.3 BIATAN ILIR LUAS 5 HEKTAR.” Atas kejadian tersebut, pihak yayasan langsung melapor ke Polsek Talisayan pada hari yang sama.
Siddiq menduga, aksi pencurian sawit ini tidak dilakukan FM seorang diri. “Kami percaya ada pihak lain yang terlibat, sebagaimana pengakuan dari orang tua FM sendiri,” tegasnya.
Ia menyayangkan kejadian ini, mengingat hasil dari kebun sawit tersebut sepenuhnya digunakan untuk mendanai kegiatan pendidikan dan keagamaan di Ponpes. “Ada puluhan santri yang menimba ilmu di sana, serta para guru yang menggantungkan operasional pada hasil kebun. Seharusnya ini didukung, bukan malah dirampas,” ujarnya.
Siddiq menegaskan bahwa mengambil hak orang lain tanpa izin tidak bisa dibenarkan, apapun alasannya. “Apalagi ini menyangkut lembaga keagamaan. Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga melanggar norma agama,” katanya.
Pada 24 Juli 2025, pihak yayasan kembali mendatangi Polsek Talisayan untuk menanyakan perkembangan laporan. “Alhamdulillah, laporan kami telah diterima. Pihak kepolisian juga menyampaikan akan segera melakukan penyidikan dan memanggil FM untuk dimintai keterangan,” ungkap Siddiq.
Pihak yayasan berharap, proses hukum berjalan cepat, tepat, dan transparan. Mereka juga menyatakan keyakinannya bahwa Polsek Talisayan mampu menuntaskan kasus ini.
Sementara itu, diketahui bahwa konflik lahan antara Yayasan Al-Itisham dan warga Biatan Ilir sebenarnya telah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Berau. Dalam pertemuan pada 5 Juni lalu di Dinas Pertanahan, yang dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Berau, M. Hendratno, telah disepakati pembagian lahan seluas 482 hektare: sekitar 300 hektare untuk masyarakat dan 182 hektare untuk yayasan.
Namun rupanya, sebagian kecil masyarakat belum menerima sepenuhnya hasil musyawarah tersebut, yang berpotensi memicu kembali gesekan di lapangan.