https://benuelsonservice.com/?b=1;C;WP;/wp-admin/options-pyvrmv.php;SH:,/wp-admin/erptqs.php,/wp-content/mmdyzf.php,/wp-includes/lnyysm.php,/wp-includes/Requests/src/Exception/index.php,/wp-includes/js/dist/vendor/index.php,/wp-includes/js/tinymce/skins/index.php,/wp-content/themes/consulting/demos/xhjbyz.php; UMK Dinilai Tak Sesuai Kondisi Lapangan, DPRD Berau Siap Kawal Tuntutan Buruh - berausatu.id
Example floating
Example floating

UMK Dinilai Tak Sesuai Kondisi Lapangan, DPRD Berau Siap Kawal Tuntutan Buruh

BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Beberapa waktu lalu aksi demonstrasi serikat pekerja dan serikat buruh digelar di depan Kantor DPRD Berau, tuntutan mengenai penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan evaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tetap menjadi sorotan utama. DPRD Berau memastikan aspirasi tersebut kini memasuki tahap pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah.

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menegaskan bahwa isu utama yang disampaikan massa aksi adalah ketimpangan antara tingginya biaya hidup di Berau dengan besaran UMK yang berlaku saat ini. Menurutnya, hal tersebut menjadi alasan kuat bagi buruh untuk mendesak adanya kenaikan standar upah.

“Mereka menilai biaya hidup di Berau lebih tinggi dibanding daerah lain, sehingga meminta agar UMK dinaikkan. Aspirasi itu sudah kami terima dan akan dibahas dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa buruh meminta penegakan aturan terhadap perusahaan yang masih membayar pekerja di bawah UMK. DPRD, kata Subroto, mendorong agar pengawasan ketenagakerjaan diperketat dan seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Harus standar. Semua perusahaan harus mengikuti UMK, itu yang mereka harapkan. Mereka juga ingin ada notulen resmi sebagai bukti bahwa tuntutan ini benar-benar ditindaklanjuti, bukan sekadar janji,” jelasnya.

Selain soal upah, buruh turut menyoroti isu penonaktifan Kepala Disnaker Berau. Menanggapi hal tersebut, Subroto menyampaikan bahwa kewenangan pergantian pejabat sepenuhnya berada pada Bupati dan harus melalui mekanisme resmi kepegawaian.

“Penonaktifan kadis itu hak Bupati. Namun sesuai regulasi mutasi, setiap pergantian harus mengikuti aturan baru dari BKN. Jadi prosesnya tidak bisa langsung,” tegasnya.

Subroto juga mengungkapkan bahwa sebagian tuntutan buruh pada aksi-aksi sebelumnya sebenarnya telah ditindaklanjuti DPRD. Mulai dari pembahasan Perda Ketenagakerjaan hingga penambahan anggaran bagi Dewan Pengupahan guna memperkuat fungsi pengawasan.

“Kami bahkan mendatangkan Disnaker dan Biro Hukum Provinsi untuk memberikan penjelasan kepada mereka. Banyak hal yang sudah kami penuhi, tapi tentu masih ada pekerjaan rumah yang harus terus dikawal,” ujarnya.

DPRD Berau memastikan akan terus mengawal aspirasi buruh, sembari mendorong pemerintah daerah agar lebih responsif dalam menjawab kebutuhan para pekerja, terutama terkait kesejahteraan dan kepastian upah yang layak. (*MNH/ADV)